PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 21
BAB 5 — MEKANISME DAN PROSEDUR
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan harus melakukan backup terhadap file sistem dan data base SPSE. (2) Backup harus disimpan dalam media penyimpanan yang mudah dipindah (portable) dan diletakkan di suatu tempat yang aman dan terpisah dari ruang server. (3) Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik mengikuti ketentuan yang berlaku.
