Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME DAN PROSEDUR
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis. (2) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic. (3) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi. (4) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/atau perangkat lainnya. (5) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatan/penggantian/penambahan jika diperlukan. (6) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan pemantauan server SPSE.
