PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME DAN PROSEDUR
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menangani masalah teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE. (2) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkan dalam berita acara kesaksian. (3) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan : a. Permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh Unit LPSE Kementerian Kehutanan. b. Permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
