PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME DAN PROSEDUR
Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menyediakan :
- Ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan dan verifikasi.
- Akses internet dan/atau intranet untuk pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE Kementerian Kehutanan.
- Pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE Kementerian Kehutanan.
- Pengumuman atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas penggunaan SPSE.
