Pasal 14
BAB 4 — HUBUNGAN TATA KERJA
(1) Hubungan kerja Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan dengan PA/KPA, PPK, dan Panitia Pengadaan/ULP, meliputi :
a. pemberian dukungan teknis berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan dan pengumuman pengadaan dalam Portal Pengadaaan Nasional; b. koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelesaian permasalahan teknis proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. pelaporan laporan hasil pengolahan data SPSE (e-reporting) terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan d. penerimaan masukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh Unit LPSE Kementerian Kehutanan. (2) Kegiatan Koordinasi Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan dengan LKPP, antara lain : a. konsultasi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan b. data dan informasi pengadaan barang/jasa secara elektronik.
