PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 13
BAB 4 — HUBUNGAN TATA KERJA
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Kehutanan. (2) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan LKPP.
