PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU
Pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat berasal dari: a. pemberian/hibah; b. pembelian dari sumber yang sah; atau c. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan.
