PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU
(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat berasal dari: a. hasil penangkapan dari alam sesuai dengan izin tangkap; b. koleksi satwa yang berlebih pada lembaga konservasi; c. penangkaran; atau d. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan. (2) Pemasukan satwa liar hasil penangkapan dari alam sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, hanya dapat dilakukan oleh UPT KSDA setempat dalam rangka pembinaan populasi satwa di taman buru.
