PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 9
BAB 3 — SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Keadaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berisi tentang : a. kondisi sumber daya alam; b. sumber daya manusia; c. sumber daya penunjang; dan d. permasalahan pembangunan kehutanan.
