PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 8
BAB 3 — SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Matrik programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat : a.keadaan wilayah; b.tujuan; c. permasalahan; d.sasaran penyuluhan kehutanan; dan e. cara mencapai tujuan. (2) Matrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
