PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 16
BAB 3 — SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Narasi programa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun dengan format : a. pendahuluan; b. keadaan umum; c. tujuan; d. masalah; e. cara mencapai tujuan; dan f. penutup.
