PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 15
BAB 3 — SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, merupakan rangkaian kegiatan yang dirancang untuk memecahkan masalah, meliputi perumusan jenis kegiatan, pemilihan
materi dan metode penyuluhan, penetapan waktu pelaksanaan, rencana pembiayaan dan sumber biayanya, penanggung jawab dan pelaksana kegiatannya.
