Pasal 24
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
(1) Jenis pemberhentian Polhut Fungsional dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri atas: a. pembebasan sementara; dan b. pemberhentian. (2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan alasan: a. dibebaskan sementara sebagai PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Polhut;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau e. apabila 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang persyaratkan. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan alasan: a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan; b. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatannya tidak mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional Polhut; dan c. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
