PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 23
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
Pengangkatan dan pemberhentian Polhut Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan oleh: a. Menteri untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai pusat; b. Gubernur untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai provinsi; c. Bupati/Walikota untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai kabupaten/kota.
