PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Organiasi Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, merupakan satu kesatuan komando operasi. (2) Organisasi Polhut Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipimpin oleh Direktur Jenderal. (3) Organisasi Polhut Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipimpin oleh Gubernur. (4) Organisasi Polhutsus Perhutani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dipimpin oleh Direktur Utama Perum Perhutani
