PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 9
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON
- Berdasarkan RKUPPPK yang telah disetujui, setiap pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPPPK paling lambat 2 (dua) bulan sejak RKUPPPK disetujui.
- Usulan RKTUPPPK tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPPPK.
- Usulan RKTUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH.
- Usulan RKTUPPPK disusun oleh GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon.
