PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 8
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON
- Revisi RKUPPPK dapat dipertimbangkan apabila terjadi : a. Perubahan luas areal kerja; dan atau b. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usulan Revisi RKUPPPK diajukan oleh pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
- Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan menyetujui usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPPPK, dan salinannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH.
- Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan revisi RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Revisi RKUPPPK tidak merubah jangka waktu RKUPPPK sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan persetujuan RKUPPPK.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan revisi RKUPPPK ditanggung oleh Pemerintah.
