PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON
- Usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun berdasarkan : a. Peta areal kerja Keputusan IUP Rap dan/atau Pan Karbon; b. Peta Penetapan atau Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Tata Guga Hutan Kesepakatan (TGHK) bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000) liputan terbaru, paling lama 2 (dua) tahun terakhir; d. Hasil Inventarisasi Karbon Hutan Berkala (IKHB).
- Usulan RKUPPPK disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon.
- Kebenaran data, informasi dan peta yang terdapat dalam usulan RKUPPPK merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua
Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.
