PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 4
BAB 2 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON
- Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib menyusun RKUPPPK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.\
- Usulan RKUPPPK diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUP Rap dan/atau Pan Karbon diterima.
- Usulan RKUPPPK berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPPPK berjalan.
- Usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH.
- Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPPPK dibebankan kepada Pemegang Izin.
