Pasal 25
BAB 4 — IURAN PENGUMPULAN/PENGUNDUHAN BENIH DAN ANAKAN
(1) PNBP sertifikasi benih oleh pemohon sertifikasi benih disetor kepada Bendahara Penerimaan PNBP. (2) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh : a. Koordinator Wilayah UPT Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan b. Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota; c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan. (3) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas yaitu: a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggung- jawabkan uang pembayaran PNBP dari pemohon pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan selaku wajib bayar; b. Menyetorkan PNBP ke Kas Negara; dan c. Melaporkan PNBP kepada Pejabat Penagih;
