Pasal 24
BAB 4 — IURAN PENGUMPULAN/PENGUNDUHAN BENIH DAN ANAKAN
(1) PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipungut oleh Pejabat Penagih. (2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kepala UPTD, atau Kepala UPT lingkup Kementerian Kehutanan; (3) Pemungutan PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didasarkan pada laporan inventarisasi potensi produksi benih/anakan yang ditandatangani oleh pengada benih dan Pengawas Benih atau Petugas yang ditunjuk dengan format laporan sebagaimana Lampiran VI Peraturan ini. (4) Berdasarkan laporan inventarisasi potensi produksi benih/anakan sebagaimana pada ayat (3) Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PNBP (SPP-PNBP) sebagai dasar pembayaran PNBP yang terhutang. (5) Dalam hal Pengawas Benih Tanaman Hutan belum ditetapkan, maka laporan inventarisasi potensi produksi benih dapat ditandatangani petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan. (6) SPP-PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat rangkap 4 (empat) : a. Lembar kesatu untuk pihak yang mengumpulkan/mengunduh benih dan anakan selaku wajib bayar. b. Lembar Kedua untuk Direktur Jenderal; c. Lembar Ketiga untuk Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
d. Lembar Keempat untuk arsip pejabat penagih. (7) Format SPP-PNBP Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.
