Pasal 24
(1) Perhitungan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Bendaharawan Gaji pada Satuan Kerja dengan memotong langsung dari daftar gaji dan harus disetor langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
(2) Besarnya sewa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tercantum sebagai berikut: PERHITUNGAN SEWA RUMAH NEGARA Rumus Sewa :
Keterangan : Sb = Sewa bangunan per bulan 2,75% = Prosentase sewa terhadap nilai bangunan Lb = Luas bangunan dalam meter persegi Hs = Harga satuan bangunan per meter persegi (Harga satuan bangunan sesuai klasifikasi dalam keadaan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat(kabupaten/kota pada tahun berjalan). Ns = Nilai sisa bangunan/layak huni (60%) Fkb = Faktor klasifikasi tanah/Kelas bumi (%) (Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan). Fk = Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%) 9. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga keseluruhan pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
