PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 23
Penyelesaian sengketa Rumah Negara dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Ijin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3). 8. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
