Pasal 15
(1) Penghunian Rumah Negara oleh pejabat atau pegawai negeri dilakukan berdasarkan surat ijin penghunian yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Rumah Negara Golongan I adalah : a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat; b. Kepala Unit Pelaksana Teknis atas nama Menteri; (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Rumah Negara Golongan II adalah : a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat; b. Kepala Unit Pelaksana Teknis atas nama Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait; (4) Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk Rumah Negara Golongan III. 6. Ketentuan Pasal 22 butir e, butir f dan butir g dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf j, sehingga keseluruhan pasal 22 menjadi berbunyi sebagai berikut :
