PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
Penetapan status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang dengan cara pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III. 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut :
