PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 3
BAB 2 — AZAS, TUJUAN DAN PRINSIP PELAYANAN INFORMASI
Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah :
- Mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi kehutanan;
- Mewujudkan pengintegrasian antara penyedia informasi kehutanan dengan PPID lingkup Kementerian Kehutanan dalam pelayanan informasi kehutanan kepada publik.
