PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 2
BAB 2 — AZAS, TUJUAN DAN PRINSIP PELAYANAN INFORMASI
Azas pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah:
- Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan;
- Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi.
