PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU...
Pasal 9
BAB 2 — SUMBER KAYU
(1) Dalam hal tidak ada kegiatan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemegang izin wajib menyediakan kayu diameter terbesar dari tebangan HTI untuk kayu pertukangan guna kebutuhan lokal sebesar- besarnya 5 % (lima persen) dari realisasi RKT. (2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH. Bagian 6 Cara mendapatkan kayu dari Kayu Olahan
