PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU...
Pasal 8
BAB 2 — SUMBER KAYU
(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5 diperoleh dari RKT terkait dengan kegiatan penyiapan lahan paling banyak sebesar-besarnya 5 % (lima persen) dari realisasi RKT, berupa Kayu Bulat Kecil (KBK) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS), dan/atau Kayu Bulat Besar (KB). (2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH dan DR. (3) Dalam hal menggunakan SI-PUHH Online, barcode untuk kebutuhan kayu lokal dengan warna barcode pink (merah muda).
