PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU...
Pasal 16
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.
(2) Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas melaporkan pelaksanaan Pasal 3 sampai dengan Pasal 14 kepada Menteri c.q.Direktur Jenderal. (3) Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten melaksanakan pengawasan peredaran hasil hutan kayu lokal.
