PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU...
Pasal 15
BAB 3 — PENETAPAN HARGA
Untuk melindungi harga kayu kebutuhan lokal dari spekulan, Bupati/Walikota MENETAPKAN harga dasar penjualan kayu lokal berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah, asosiasi dan/atau pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
