PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 2
(1) Maksud standar sarana dan prasarana kerja perkantoran
adalah sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan,
penyaluran, penggunaan dan penghapusan sarana dan
prasarana penunjang kerja.
2009, No.481
(2) Tujuan standar sarana dan prasarana kerja adalah untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme
dalam pelaksanaan tugas unit organisasi.
