PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Standar adalah pedoman yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana kerja perkantoran;
- Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
- Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian agar unit organisasi yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
- Pengendalian adalah segala upaya untuk menjamin dan mengarahkan agar kegiatan yang dilaksanakan dapat mencapai sasaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
