PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA...
Pasal 16
BAB 6 — PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Ketua kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja wajib membuat dan menyampaikan laporan kepada Kepala UPT setempat, berupa laporan akhir hasil kegiatan. (2) Kepala UPT sebagai KPA wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung.
