PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA...
Pasal 15
BAB 6 — PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Desa Konservasi dilakukan oleh Kepala Kelurahan, Desa, Dusun atau Kampung bersama UPT terhadap kelompok penerima bantuan modal kerja.
