PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 2 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
