Pasal 233
pasal.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang- undangan;dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. d.
