PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 58
BAB 9 — SANKSI
Dalam hal surat peringatan pertama ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu diterbitkan peringatan berikutnya dan Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin.
