Pasal 57
BAB 9 — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing- masing 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya peringatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal surat peringatan pertama tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan/atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan surat peringatan kedua. (4) Dalam hal surat peringatan kedua tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan/atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan surat peringatan ketiga. (5) Dalam hal surat peringatan ketiga tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, pemberi izin sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN surat penghentian sementara kegiatan.
