PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 54
BAB 8 — PENGAWASAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
Dalam hal debit air dalam kawasan yang dimanfaatkan berkurang atau tidak memenuhi kecukupan persyaratan maka pihak pengelola kawasan dapat melakukan tindakan: a. pembatasan pemakaian volume air; atau b. penghentian sementara kegiatan pemanfaatan air
