PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 53
BAB 8 — PENGAWASAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Pembinaan dilakukan oleh : a. Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau b. Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, penghargaan dan teguran kepada pemegang izin. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan menentukan kebijakan.
