PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 45
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR
Selain sarana dan prasarana pemanfaatan air atau energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, dapat dibangun fasilitas penunjang berupa: a. jalan patroli paling lebar 6 (enam) meter termasuk bahu jalan; b. papan petunjuk/papan informasi; dan c. pos pengawas.
