PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 44
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR
(1) Sarana dan prasarana yang dapat dibangun dalam pemanfaatan energi air untuk mikrohidro atau minihidro terdiri atas: a. water intake; b. saluran pembawa; c. bak penampung; d. pipa pesat; dan e. rumah pembangkit. (2) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana usaha pemanfaatan energi air dengan memperhatikan dampak ekologis terhadap kawasan, aspek teknis dan kondisi geografis.
