PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 34
BAB 3 — IZIN PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR DAN IZIN USAHA PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR
Dalam hal pemohon yang telah melunasi SPP-IIUPA atau SPP-IIUPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Menteri atau Gubernur menerbitkan IUPA atau IUPEA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemenuhan kewajiban. www.djpp.kemenkumham.go.id
