PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 33
BAB 3 — IZIN PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR DAN IZIN USAHA PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka persetujuan prinsip dibatalkan setelah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing- masing paling lama 10 (sepuluh) hari.
