Pasal 20
BAB 3 — IZIN PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR DAN IZIN USAHA PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam waktu 5 (lima) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon. (3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan persyaratan, Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan IPA atau IPEA.
