Pasal 19
BAB 3 — IZIN PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR DAN IZIN USAHA PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR
(1) Permohonan IPA atau IPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diajukan secara tertulis kepada: a. Kepala UPT dengan tembusan kepada Direktur, untuk suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam; atau b. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan dengan tembusan kepala dinas yang membidangi kehutanan, untuk taman hutan raya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh ketua kelompok masyarakat dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi: a. kartu tanda penduduk; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh instansi pemerintah dilengkapi dengan persyaratan adminstrasi meliputi: a. profil instansi pemerintah; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh lembaga sosial dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi: a. akte pendirian lembaga sosial; b. nomor pokok wajib pajak; c. profil lembaga sosial; dan d. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. (5) Rencana kegiatan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf d memuat informasi antara lain debit air yang akan dimanfaatkan, jumlah kepala keluarga www.djpp.kemenkumham.go.id
yang akan memanfaatkan, sarana dan prasarana yang akan dibangun, usulan lokasi dan sumber pendanaan pembangunan. (6) Rencana kegiatan pemanfaatan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf d memuat informasi antara lain kapasitas listrik yang akan dihasilkan, jumlah kepala keluarga yang akan memanfaatkan, sarana dan prasarana yang akan dibangun, usulan lokasi dan sumber pendanaan pembangunan.
