Pasal 15
BAB 3 — IZIN PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR DAN IZIN USAHA PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR
(1) Pemanfaatan air dan energi air hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan non komersial diberikan dalam bentuk : a. izin pemanfaatan air (IPA); dan b. izin pemanfaatan energi air (IPEA). (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan komersial diberikan dalam bentuk: a. izin usaha pemanfaatan air (IUPA); dan b. izin usaha pemanfaatan energi air (IUPEA). (4) IPA dan IPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh: a. Kepala UPT untuk di suaka margasatwa, taman nasional atau taman wisata alam; atau b. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan untuk di taman hutan raya. (5) IUPA dan IUPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan skala usaha oleh: a. Direktur Jenderal untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil di suaka margasatwa, taman nasional atau taman wisata alam; b. Menteri untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar di suaka margasatwa, taman nasional atau taman wisata alam; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Gubernur untuk skala usaha mikro, skala usaha kecil, skala usaha menengah dan skala usaha besar di taman hutan raya.
