PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI...
Pasal 14
BAB 2 — PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR
Pemanfaatan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung sumber daya air; b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya; c. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; d. pemanfaatan air yang sudah ada; dan e. objek dan daya tarik wisata alam.
