PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS...
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
- Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Investigasi, dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah menerima pengaduan yang disampaikan oleh Menteri, Pejabat pada masing-masing unit Eselon I, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), segera menindaklanjuti.
- Dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal c.q Inspektorat Investigasi, wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
- Menteri, Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan, Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diperbolehkan mengungkapkan identitas pelapor kepada Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat investigasi.
